Terdakwa Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Dituntut Hukuman Mati
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (21/2).
"Dengan agenda, yaitu mendengarkan tanggapan pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum dan terdakwa Hendri Hernando," kata Mumuh.
Sebelumnya, Polda Jabar menangkap Hendri Hernando tersangka pembunuhan terhadap Letkol Purnawirawan Muhamad Mubin.
Aksi pembunuhan itu terjadi pada 18 Agustus 2022 di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jabar.
Peristiwa itu bermula ketika Muhamad Mubin memarkirkan mobilnya di depan rumah Hendri.
Kemudian, Mubin ditegur oleh Hendri di depan rumahnya tersebut.
Lalu, terdakwa secara membabi buta tiba-tiba menusuk korban belasan kali menggunakan pisau hingga menyebabkan Letkol Purnawirawan Muhammad Mubin tewas. (antara/jpnn)
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jabar, dituntut hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, Agus Suwito Hilang
- Kebakaran di Palembang Menghanguskan 2 Rumah dan 1 Bedeng, Begini Kejadiannya
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Tukang Bangunan Temukan Prasasti Ledeng Palembang Saat Bobok Dinding
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri