Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Aceh Dituntut Hukuman Mati
"Dengan syarat satu minggu harus siap, kalau tidak, dianggap tidak mengajukan pledoi," sebut Totok Yunarto.
Ramli Husein mengatakan, kliennya mengajukan pledoi karena pihaknya menilai tuntutan jaksa tidak sesuai. Menurut Ramli, kliennya Ridwan tidak melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan.
"Kita melihat tuntunan dari jaksa ke terdakwa terlampau berat. Karena waktu itu memang dia spontanitas tanpa berencana terlebih dahulu. Begitu dia emosi, secara spontan dia waktu itu mengambil kayu," jelas Ramli.
Lebih jauh, dikatakan Ramli pihaknya akan segera menyiapkan bahan pembelaan untuk dapat meringankan hukuman terhadap kliennya. "Kita akan cari celah hukum untuk membela hak terdakwa, kita akan mencari yang paling ringan. Memang perbuatan itu ada, kita tidak menampik itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan keluarga Tjie Sun alias Asun (48) gempar saat warga menemukan mayat di Rumah Toko (Ruko), Senin malam 8 Januari 2018. Selain Asun, istri dan anaknya juga ikut meninggal, Minarti (39) istrinya dan Calliestos NG (8). (mag-81/mai)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ridwan, 22, terdakwa pembunuhan Tjie Sun alias Asun sekeluarga di Gampong Mulia, Banda Aceh, dengan hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Budi
- Cambuk Illiza
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara