Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, DPR Bereaksi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI bereaksi menanggapi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Jawa Barat, Herry Wirawan.
Reaksi antara lain datang dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Dia mengatakan pihaknya mengapresiasi tuntutan tersebut.
"Kami mengapresiasi Kajati Jabar atas inovasi kebenaran menuntut mati terdakwa predator anak," ujar Arteria pada Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di parlemen, Jakarta, Senin (17/1).
DPR memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut.
Dia juga menekankan vonis mati di Indonesia sifatnya adalah konstitusional.
"Vonis mati sudah di MK-kan dua kali. Itu konstitusional, bukan inkonstitusional," ujar Arteria.
Pandangan senada dikemukakan anggota Komisi III DPR lainnya, Habiburokhman.
"Kami perlu memberikan 'applause' soal tuntutan mati terhadap predator, monster Herry Wirawan."
"Kalau korbannya banyak, apalagi anak-anak, jangan ragu. Kami dukung 100 persen," kata Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra ini berharap tuntutan hukuman mati tidak hanya diperuntukkan bagi predator anak, tetapi juga kasus-kasus hukum lainnya.
"Begitu juga kasus korupsi dan narkoba, terhadap para para pengedar dan bandar narkoba," kata Habiburokhman.(Antara/jpnn)
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati oleh Kejati Jabar, DPR bereaksi begini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Senada dengan Kemenaker, DPR Tak Ingin Terjadi Gelombang PHK di PT Sritex
- Rahayu Saraswati Bakal Lapor Prabowo Jika Nasib Ipda Rudy Soik Tak Jelas di Polri
- Saleh Daulay: Awal Kepemimpinan Prabowo Dibuka dengan Harapan, Banyak yang Mendoakan