Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Yana Mulyana Merespons Begini
jpnn.com, BANDUNG - Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendukung tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwanti Herry Wirawan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Dia sepakat dengan tuntutan yang dilayangkan Kejati Jabar kepada majelis hakim agar memberikan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan tersebut.
Menurut Yana Mulyana, perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan luar biasa sehingga wajar kalau terdakwa dituntut dengan hukuman mati.
“Wajar kalau tuntutan itu, ada tuntutan mati. Ya, mudah-mudahan ada efek jera,” kata Yana di Bandung, Jabar, Rabu (12/1).
Menurut Yana, kejahatan yang dilakukan Herry tersebut sudah di luar batas.
Pasalnya, ketika para orang tua berharap anak-anaknya mendapat pendidikan yang terbaik, para santri itu justru mengalami hal yang sangat tidak diinginkan.
"Kita bisa bayangkan apa yang dilakukan HW (Herry Wirawan) ini, kita menitipkan anak ke yang bersangkutan, tiba-tiba diperlakukan tidak baik, bisa dibayangkan perasaan orang tuanya korban," katanya.
Sebelumnya, Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan agar dihukum mati akibat melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Selain dihukum mati, Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia, serta membayar denda dan restitusi untuk korban.
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana memberikan respons begini.
- Korban Pembunuhan di Kendal Merupakan Santriwati Hafizah, Polisi Buru Pelaku
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati