Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara, Istrinya Histeris Tak Terima

Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara, Istrinya Histeris Tak Terima
Ilustrasi terdakwa pemerkosa anak kandung. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Terdakwa berinisial PT, pemerkosa anak kandung di bawah umur divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku.

Majelis hakim menyatakan terdakwa PT secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Selasa (24/9/2024).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya secara berlanjut telah merusak masa depan korban yang merupakan anak kandung yang masih di bawah umur, serta merupakan perbuatan berlanjut.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih di bawah umur secara berlanjut sejak 2023 hingga 2024 sebanyak tiga kali.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah Ryan Lopulalan dalam persidangan sebelumnya, yang menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Istri terdakwa pemerkosa anak kandung histeris setelah suaminya pelaku pemerkosa anak kandung divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News