Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara, Istrinya Histeris Tak Terima

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya belum menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya banding ke PN Ambon.
"Putusan ini belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk pikir-pikir, dan kalau tidak ada jawaban maka putusannya telah dianggap diterima," ucap majelis hakim.
Proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim sempat terganggu karena istri terdakwa yang tak terima dengan vonis hakim, membuat keributan.
Sementara itu, jaksa mengatakan perbuatan terdakwa terhadap anak kandungnya dilakukan sejak 2023 ketika korban masih di bangku sekolah.
"Kemudian korban menceritakan kejadian itu kepada salah satu kerabatnya di Kota Ambon, sehingga dilaporkan ke Polda Maluku," kata jaksa.
Selesai persidangan, istri terdakwa pemerkosaan anak kandung itu menangis histeris di luar ruang sidang.
Istri terdakwa menyebut menyebut anaknya yang disebut korban telah membuat pengakuan yang tidak benar, sehingga menyebabkan suaminya divonis 20 tahun penjara.(ant/jpnn)
Istri terdakwa pemerkosa anak kandung histeris setelah suaminya pelaku pemerkosa anak kandung divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Wapres Gibran Mohon Maaf Kepada Masyarakat Ambon dan Merauke
- Konon Ada Guru Honorer Tidak Tahu Info Rekrutmen PPPK, Kok Bisa?