Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis Bebas, Jaksa Ajukan KasasiÂ
Selasa, 12 Oktober 2021 – 21:53 WIB
Dengan demikian, Mahkamah Syar'iyah Aceh berpendapat bahwa hasil visum et repertum tersebut tidak dapat dijadikan bukti terdakwa telah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan JPU. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jaksa mengajukan upaya kasasi ke MA terkait vonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandung di Aceh Besar. Sebelumnya, pada tingkat Mahkamah Syari’iyah Jantho Aceh Besar, terdakwa divonis 180 bulan penjara.Â
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Gunung Sritex
- Kisah Kasus Ronald Tannur hingga Terbongkarnya Markus di MA Zarof Ricar
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Zarof Ricar Si Markus di MA Punya Kekayaan Tak Biasa, Nih Datanya