Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi 

Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi 
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Dengan demikian, Mahkamah Syar'iyah Aceh berpendapat bahwa hasil visum et repertum tersebut tidak dapat dijadikan bukti terdakwa telah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan JPU. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Jaksa mengajukan upaya kasasi ke MA terkait vonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandung di Aceh Besar. Sebelumnya, pada tingkat Mahkamah Syari’iyah Jantho Aceh Besar, terdakwa divonis 180 bulan penjara. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News