Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis Bebas, Jaksa Ajukan KasasiÂ
Selasa, 12 Oktober 2021 – 21:53 WIB

Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Dengan demikian, Mahkamah Syar'iyah Aceh berpendapat bahwa hasil visum et repertum tersebut tidak dapat dijadikan bukti terdakwa telah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan JPU. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jaksa mengajukan upaya kasasi ke MA terkait vonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandung di Aceh Besar. Sebelumnya, pada tingkat Mahkamah Syari’iyah Jantho Aceh Besar, terdakwa divonis 180 bulan penjara.Â
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Agnez Mo Ajukan Kasasi, Ari Bias Beri Komentar Santai
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi
- Penambang Ilegal Asal China Divonis Bebas, Menteri Bahlil Pastikan Ajukan Kasasi
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan