Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati juga Dituntut Hukuman Kebiri, Begini Alasannya
jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan dituntut hukuman mati.
Selain itu, dia juga dituntut dengan hukuman kebiri kimia.
Dilansir dari jabar.jpnn.com, Kasinpenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil menyebut tuntutan kebiri sebagai persiapan, jika Herry tak dijatuhi vonis hukuman mati.
"Jadi, kami menyiapkan segala sesuatunya. Kalau nantinya hakim memutuskan dia seumur hidup, berarti kan masih hidup dan masih bisa dikebiri untuk menghindari jangan sampai berbuat lagi dalam beberapa waktu mendatang," ujar Dodi dihubungi, Rabu (12/1).
Menurut Dodi, tuntutan kebiri dimasukkan agar hakim dalam memutus perkara nantinya memiliki panduan dalam memutus perkara.
"Itu intinya. Jadi, segala sesuatunya kami siapkan," kata Dodi.
Dodi lebih lanjut mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius sehingga harus dihukum berat.
"Sebagaimana yang disampaikan Kajati (Asep N Mulyana), ini perbuatan yang sangat serius," katanya.
Kejati Jawa Barat juga menuntut terdakwa pemerkosa belasan santriwati dengan kebiri, selain hukuman mati, begini alasannya.
- Pimpinan Ponpes Cabul Sembunyi di Plafon Sebelum Akhirnya Digulung Polisi
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Korban Pembunuhan di Kendal Merupakan Santriwati Hafizah, Polisi Buru Pelaku
- Eks Ketua NPCI Jabar Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah, Begini Dosanya
- Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
- Kejati Jabar Sudah Panggil Rena Da Frina terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista