Terdakwa Pemilik Bom Rakitan di Kamar Tidur Ditolak Permohonan Jaminannya
Kamis, 15 Januari 2015 – 17:02 WIB
Seorang pria asal Sydney yang didakwa dengan pasal kepemilikan bom rakitan yang diamankan polisi dari kamar tidurnya ditolak permohonan jaminannya oleh Pengadilan Magistrasi setempat. Polisi meyakini bom tersebut dirancang untuk mencederai dan membunuh orang karena dibungkus dengan pecahan peluru.
Baca Juga:
Seorang pria asal Sydney yang didakwa dengan pasal kepemilikan bom rakitan yang diamankan polisi dari kamar tidurnya ditolak permohonan jaminannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Delapan Sandera Dalam Daftar Pembebasan Hamas Telah Tewas
- Kenapa 26 Januari Jadi Tanggal Kontroversial di Australia?
- Dunia Hari Ini: COVID Kemungkinan Besar Berasal dari Laboratorium
- Warga Indonesia yang Rumahnya Terbakar Menerima Pertolongan Komunitas Australia
- Dunia Hari Ini: Berencana Tulis Ulang Lagu Kebangsaannya, Arab Saudi Gandeng Hans Zimmer
- Bunga Bangkai Mekar di Australia, Dinamai 'Putricia'