Terdakwa Pemilik Bom Rakitan di Kamar Tidur Ditolak Permohonan Jaminannya
Kamis, 15 Januari 2015 – 17:02 WIB
Seorang pria asal Sydney yang didakwa dengan pasal kepemilikan bom rakitan yang diamankan polisi dari kamar tidurnya ditolak permohonan jaminannya oleh Pengadilan Magistrasi setempat. Polisi meyakini bom tersebut dirancang untuk mencederai dan membunuh orang karena dibungkus dengan pecahan peluru.
Baca Juga:
Seorang pria asal Sydney yang didakwa dengan pasal kepemilikan bom rakitan yang diamankan polisi dari kamar tidurnya ditolak permohonan jaminannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Pemimpin Hizbullah Sebut Serangan Israel 'Deklarasi Perang'
- Dunia Hari Ini: Jutaan Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Presiden Joko Widodo
- Dunia Hari Ini: Ledakan Massal 3.000 Penyeranta Hizbullah Tewaskan Sembilan Jiwa di Lebanon
- Dunia Hari Ini: Baku Tembak di Papua Menewaskan Puluhan Jiwa
- Bruce Christie dari Australia Raih Penghargaan karena Bantu Perkembangan Kriket di Indonesia
- Siswa Pendidikan Dokter Spesialis Dianggap 'Rentan' Dengan Ancaman Perundungan dan Senioritas