Terdakwa Pencabulan Anak di Sampang Divonis 20 Tahun Penjara
jpnn.com, SAMPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Dulhari, terdakwa perkara pencabulan anak di bawah umur asal Kecamatan Torjun, Sampang.
Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PN Sampang Afrizal mengatakan selain hukuman 20 tahun penjara, terdakwa juga dijatuhi sanksi denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
"Terdaksa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah, dan dalam persidangan terdakwa mengakui semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Afrizal di Sampang, Senin (4/10).
Hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Afrizal, karena yang menjadi korban dalam pencabulan itu adalah anak di bawah umur yakni berusia empat tahun. Menurut Afrizal, vonis hukuman penjara 20 tahun itu ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa.
Sebelumnya, terdakwa Dulhari dituntut hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Afrizal mengatakan bahwa terdakwa menyatakan menerima vonis hakim, dan tidak akan mengajukan upaya banding.
"Keputusan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu disampaikan secara langsung seusai pembacaan putusan," katanya.
Perbuatan terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terbukti melanggar Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa pencabulan anak di bawah umur divonis 20 tahun penjara. Hal yang memberatkan terdakwa ialah karena yang menjadi korban dalam pencabulan itu adalah anak berusia empat tahun.
- Diduga Mencabuli Anak Didik, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polres Nagan Raya
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang