Terdakwa Pencabulan Anak di Sampang Divonis 20 Tahun Penjara
Selasa, 05 Oktober 2021 – 14:39 WIB
"Kasus ini tidak untuk menjadi contoh, semoga menjadi yang terakhir, dalam artian tidak akan ada lagi kasus serupa," pungkas Afrizal. (antara/jpnn)
Terdakwa pencabulan anak di bawah umur divonis 20 tahun penjara. Hal yang memberatkan terdakwa ialah karena yang menjadi korban dalam pencabulan itu adalah anak berusia empat tahun.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri