Terdakwa Pencurian Ini ‘Bebas’ sebelum Divonis Hakim
jpnn.com, LAHAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat memvonis terdakwa kasus pencurian, Mj, 17, selama 1,5 tahun tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Syaiful B SH tersebut menyatakan terdakwa warga Lahat itu bersalah.
Namun, yang bersangkutan sudah duluan ”bebas” lantaran berhasil kabur dari Lapas Lahat.
Kasi Pidum Kejari Lahat, Kristanto Trinoviandri, didampingi jaksa penuntut umum (JPU), A Yanuar menjelaskan, Mj dititipkan di Lapas Lahat.
Statusnya tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Namun, 16 Februari lalu, dia telah melarikan diri.
“Telah menjalani dua kali sidang. Waktu mau disidang lanjutan, tidak bisa dihadirkan karena kabur," ungkap Kristanto.
Meski posisinya melarikan diri, sidang in absentia terus digelar hingga vonis diucapkan majelis hakim, 22 Februari lalu.
Sebenarnya, terdakwa punya waktu untuk melakukan upaya hukum banding hingga kemarin (1/3). Tapi, karena keberadaannya tak tahu di mana, statusnya kemungkinan besar akan jadi terpidana.
Terdakwa kasus pencurian, Mj, 17, warga Lahat, divonis 1,5 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dipimpin Syaiful B SH menyatakan remaja itu bersal
- Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi