Terdakwa Pencurian Ini ‘Bebas’ sebelum Divonis Hakim
Jumat, 02 Maret 2018 – 21:25 WIB
Setelah vonis itu berkekuatan hukum tetap, pihak kejaksaan akan menyerahkan surat eksekusi ke pihak Lapas Lahat. "Mj ini memang sudah residivis, dua kali masuk penjara," tutur Kristianto.
Kepala Lapas kelas IIA Lahat, Adrianus Ridar Sutaryanto BC IP SH, melalui Kasubsi Registrasi Binapi/Andik, Taufik AR, membenarkan kaburnya Mj. Remaja itu lolos setelah melompati dinding lapas ketika yang lain sedang salat Jumat. "Posisinya masih kita cari," tandasnya. (gti/ce3)
Terdakwa kasus pencurian, Mj, 17, warga Lahat, divonis 1,5 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dipimpin Syaiful B SH menyatakan remaja itu bersal
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi