Terdakwa Pencurian Ini ‘Bebas’ sebelum Divonis Hakim
Jumat, 02 Maret 2018 – 21:25 WIB

Tahanan Kabur. foto ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Setelah vonis itu berkekuatan hukum tetap, pihak kejaksaan akan menyerahkan surat eksekusi ke pihak Lapas Lahat. "Mj ini memang sudah residivis, dua kali masuk penjara," tutur Kristianto.
Kepala Lapas kelas IIA Lahat, Adrianus Ridar Sutaryanto BC IP SH, melalui Kasubsi Registrasi Binapi/Andik, Taufik AR, membenarkan kaburnya Mj. Remaja itu lolos setelah melompati dinding lapas ketika yang lain sedang salat Jumat. "Posisinya masih kita cari," tandasnya. (gti/ce3)
Terdakwa kasus pencurian, Mj, 17, warga Lahat, divonis 1,5 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dipimpin Syaiful B SH menyatakan remaja itu bersal
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi