Terdakwa Pencurian Ini ‘Bebas’ sebelum Divonis Hakim

Terdakwa Pencurian Ini ‘Bebas’ sebelum Divonis Hakim
Tahanan Kabur. foto ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Setelah vonis itu berkekuatan hukum tetap, pihak kejaksaan akan menyerahkan surat eksekusi ke pihak Lapas Lahat. "Mj ini memang sudah residivis, dua kali masuk penjara," tutur Kristianto.

Kepala Lapas kelas IIA Lahat, Adrianus Ridar Sutaryanto BC IP SH, melalui Kasubsi Registrasi Binapi/Andik, Taufik AR, membenarkan kaburnya Mj. Remaja itu lolos setelah melompati dinding lapas ketika yang lain sedang salat Jumat. "Posisinya masih kita cari," tandasnya. (gti/ce3)


Terdakwa kasus pencurian, Mj, 17, warga Lahat, divonis 1,5 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dipimpin Syaiful B SH menyatakan remaja itu bersal


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News