Terdakwa Penembakan Pegawai Dishub Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Terdakwa Penembakan Pegawai Dishub Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Anggota keluarga dari terdakwa dan korban pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang terlibat kericuhan usai pembacaan vonis di Makassar, Kamis (5/1/2023). ANTARA/HO/Jun

jpnn.com - MAKASSAR - Terdakwa penembakan pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang, terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan memvonis M Asri dengan hukuman penjara selama 13 tahun.

"Secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine di Makassar, Kamis (5/1).

Menurut Hakim Junicol, terdakwa M Asri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Junicol memerintahkan kepada terdakwa agar tetap berada dalam tahanan dan tetap ditahan.

Setelah membacakan putusan, Hakim Junicol memberi kesempatan pada JPU maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding, apabila tidak menerima putusan majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu.

Terdakwa penembakan pegawai Dinas Perhubungan Makassar terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News