Terdakwa Penembakan Pegawai Dishub Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
jpnn.com - MAKASSAR - Terdakwa penembakan pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang, terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan memvonis M Asri dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
"Secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine di Makassar, Kamis (5/1).
Menurut Hakim Junicol, terdakwa M Asri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Junicol memerintahkan kepada terdakwa agar tetap berada dalam tahanan dan tetap ditahan.
Setelah membacakan putusan, Hakim Junicol memberi kesempatan pada JPU maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding, apabila tidak menerima putusan majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu.
Terdakwa penembakan pegawai Dinas Perhubungan Makassar terbukti melakukan pembunuhan berencana.
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- KKB Tembak Mati Pemilik Kios di Puncak Jaya