Terdakwa Penembakan Pegawai Dishub Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

jpnn.com - MAKASSAR - Terdakwa penembakan pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang, terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan memvonis M Asri dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
"Secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine di Makassar, Kamis (5/1).
Menurut Hakim Junicol, terdakwa M Asri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Junicol memerintahkan kepada terdakwa agar tetap berada dalam tahanan dan tetap ditahan.
Setelah membacakan putusan, Hakim Junicol memberi kesempatan pada JPU maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding, apabila tidak menerima putusan majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu.
Terdakwa penembakan pegawai Dinas Perhubungan Makassar terbukti melakukan pembunuhan berencana.
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- KKB Tembak Mati Iptu (Purn) Djamal Renhoat
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI