Terdakwa Pengendali 92 Kg Narkoba Divonis Bebas, Ternyata Ini Pertimbangan Hakim
![Terdakwa Pengendali 92 Kg Narkoba Divonis Bebas, Ternyata Ini Pertimbangan Hakim](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2022/01/04/ilustrasi-palu-hakim-foto-ricardojpnncom-qcvot-6obn.jpg)
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang Joni Butar Butar memvonis bebas M Sulton selaku terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Sulton divonis bebas dalam persidangan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (21/6).
"Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," ucap Joni membacakan putusan dalam persidangan secara daring itu.
Putusan bebas terhadap terdakwa pengendali narkoba itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap M Sulton.
Dalam pertimbangannya, Hakim Joni menilai jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa selama persidangan tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah.
Selain itu, ada sejumlah bukti yang diajukan oleh jaksa dinilai tidak mengarah terhadap perbuatan M Sulton.
Mendengar putusan hakim, Jaksa Roosman Yusa usai langsung mengajukan kasasi.
"Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi," ucap Roosman.
M Sulton, terdakwa pengendali peredaran 92 kg narkoba yang dituntut hukuman mati justru divonis bebas oleh Hakim Joni Butar Butar di PN Tanjung Karang.
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi