Terdakwa Pengendali 92 Kg Narkoba Divonis Bebas, Ternyata Ini Pertimbangan Hakim
Sebelumnya dua terdakwa kurir 92 kilogram sabu-sabu itu sudah lebih dahulu divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar pada Jumat (27/5).
Kemudian, JPU juga menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati.
Dua orang rekan terdakwa asal Jawa Timur, M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Kemudian dalam putusannya, Hakim Joni memvonis terdakwa M Razif Hazif dan Nanang dengan hukuman mati.
Baca Juga: Sebelum Dirumahkan, Honorer Masih Punya Waktu Mencari Pekerjaan Lain
Konstruksi Perkara
Perbuatan ketiga terdakwa berawal ketika terdakwa M Sulton, warga binaan lapas mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar.
Sulton diperintah oleh seseorang berinisial J yang berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: 2 Oknum Polisi Anggota Ditresnarkoba Ditangkap Teman Sendiri, Bikin Malu Polri
M Sulton, terdakwa pengendali peredaran 92 kg narkoba yang dituntut hukuman mati justru divonis bebas oleh Hakim Joni Butar Butar di PN Tanjung Karang.
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas
- BNNK Jaksel Rehabilitasi 253 Pengguna Narkoba Selama 2024
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1 Kg di BIM