Terdakwa Penipuan Miliaran Divonis Bebas
Jumat, 31 Mei 2013 – 08:54 WIB
KARAWANG-Terdakwa kasus penipuan bisnis sarang burung walet bernilai miliaran rupiah, Yeni Arifin alias Yeyen, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (30/5).
Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim, Eddy Pramono dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dan bukan merupakan perbuatan pidana. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dengan putusan onslah. Putusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riyanto Setiadi, yang menuntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga:
Menyikapi putusan itu, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Karawang, Nirwan Nawawi mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Alasannya, Kejari tetap bersikap terkait perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Yeni Arifin sebagai perbuatan pidana murni.
Yeyen sebelumnya didakwa oleh JPU telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah pengusaha di Karawang hingga miliaran rupiah. Dalam melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang, Yeyen beralasan uang yang dipinjamnya itu akan digunakan sebagai tambahan modal usaha sarang burung walet. Salah satu pengusaha yang menjadi korban penipuan dan penggelapan tersebut ialah Sigit Setiawan.
KARAWANG-Terdakwa kasus penipuan bisnis sarang burung walet bernilai miliaran rupiah, Yeni Arifin alias Yeyen, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau