Terdakwa Penipuan Miliaran Divonis Bebas
Jumat, 31 Mei 2013 – 08:54 WIB
KARAWANG-Terdakwa kasus penipuan bisnis sarang burung walet bernilai miliaran rupiah, Yeni Arifin alias Yeyen, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (30/5).
Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim, Eddy Pramono dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dan bukan merupakan perbuatan pidana. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dengan putusan onslah. Putusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riyanto Setiadi, yang menuntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga:
Menyikapi putusan itu, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Karawang, Nirwan Nawawi mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Alasannya, Kejari tetap bersikap terkait perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Yeni Arifin sebagai perbuatan pidana murni.
Yeyen sebelumnya didakwa oleh JPU telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah pengusaha di Karawang hingga miliaran rupiah. Dalam melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang, Yeyen beralasan uang yang dipinjamnya itu akan digunakan sebagai tambahan modal usaha sarang burung walet. Salah satu pengusaha yang menjadi korban penipuan dan penggelapan tersebut ialah Sigit Setiawan.
KARAWANG-Terdakwa kasus penipuan bisnis sarang burung walet bernilai miliaran rupiah, Yeni Arifin alias Yeyen, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak