Terdakwa Penipuan Miliaran Divonis Bebas
Jumat, 31 Mei 2013 – 08:54 WIB

Terdakwa Penipuan Miliaran Divonis Bebas
KARAWANG-Terdakwa kasus penipuan bisnis sarang burung walet bernilai miliaran rupiah, Yeni Arifin alias Yeyen, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (30/5).
Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim, Eddy Pramono dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dan bukan merupakan perbuatan pidana. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dengan putusan onslah. Putusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riyanto Setiadi, yang menuntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga:
Menyikapi putusan itu, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Karawang, Nirwan Nawawi mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Alasannya, Kejari tetap bersikap terkait perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Yeni Arifin sebagai perbuatan pidana murni.
Yeyen sebelumnya didakwa oleh JPU telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah pengusaha di Karawang hingga miliaran rupiah. Dalam melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang, Yeyen beralasan uang yang dipinjamnya itu akan digunakan sebagai tambahan modal usaha sarang burung walet. Salah satu pengusaha yang menjadi korban penipuan dan penggelapan tersebut ialah Sigit Setiawan.
KARAWANG-Terdakwa kasus penipuan bisnis sarang burung walet bernilai miliaran rupiah, Yeni Arifin alias Yeyen, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki