Terdakwa Penipuan Miliaran Divonis Bebas
Jumat, 31 Mei 2013 – 08:54 WIB
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan seorang pengusaha yang menjadi korban dalam kasus itu, Sigit Setiawan, sempat mengirim uang hingga mencapai Rp1,3 miliar kepada Yeyen. Pengiriman uang itu dilakukan secara bertahap selama tiga kali. Yeyen mengaku uang pinjaman Sigit itu digunakan untuk membeli sarang burung walet kepada beberapa pengusaha sarang burung walet lain. Para pengusaha terbujuk rayuan Yeyen sampai meminjamkan uang bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah, karena janji Yeyen cukup manis.
Namun janji manis yang disampaikan terdakwa tidak kunjung tiba setelah Sigit mengecek kepada pengusaha sarang burung walet yang ditertulis dalam nota. Ternyata Yeyen tidak melakukan transaksi apapun kepada yang pengusaha sarang burung yang tertulis di nota. Ketika Sigit menagih pembayaran uang pinjaman itu, Yeyen yang suaminya diketahui sebagai jajaran direksi perusahaan tersebut selalu menunda-nunda pembayaran. Atas hal itulah kasus itu dilaporkan ke aparat kepolisian hingga sampai ke persidangan di PN Karawang.
Selain Sigit Setiawan, peristiwa yang sama juga dialami pengusaha lainnya, yakni Hijau Berlian dan Emilia. Kedua pengusaha itu mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Yeyen. Terdakwa Yeni Arifin alias Yeyen yang merupakan pengusaha sarang burung walet dijerat tiga pasal secara sekaligus terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang dengan pasal 378 KUHP jo pasal 65 KUHP, pasal 372 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, serta pasal 379 (a) jo pasal 65 ayat 1 KUHP.(nof/lsm)
KARAWANG-Terdakwa kasus penipuan bisnis sarang burung walet bernilai miliaran rupiah, Yeni Arifin alias Yeyen, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius