Terdakwa Penipuan Tas Mewah Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Ungkap Fakta

Terdakwa Penipuan Tas Mewah Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Ungkap Fakta
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis percobaan selama 1 tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP), Shirly Prima Gunawan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rhaditya Putra Perdana menyebut bahwa pada dasarnya pihaknya sangat menghargai apa yang telah menjadi keputusan hakim.

"Kami selaku tim kuasa hukum mengapresiasi serta menghormati terkait putusan pada hari ini, yaitu yang menjatuhkan pidana percobaan selama 1 tahun," ujar Rhaditya Putra Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

Dalam kesempatan itu, Rhaditya juga mengungkapkan fakta persidangan bahwa ternyata yang melaporkan kliennya ke ranah hukum adalah sosok Jimmy Budhijanto atau yang banyak dikenal orang sebagai pengusaha mobil mewah.

"Bukan seorang yang bernama Rizky Ayu Jessica seperti yang selama ini beredar di masyarakat," ungkapnya.

Tak hanya itu lanjut Rhaditya, kliennya di pengadilan juga tidak terbukti pernah menguasai 193 tas mewah sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU.

"Tas tersebut nyatanya kan dikuasai oleh Fonny Kurniadjaja, pihak yang tidak diikutsertakan dalam peristiwa hukum ini," terangnya.

Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis percobaan selama 1 tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait SIUP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News