Terdakwa Penipuan Tas Mewah Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Ungkap Fakta
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis percobaan selama 1 tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP), Shirly Prima Gunawan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rhaditya Putra Perdana menyebut bahwa pada dasarnya pihaknya sangat menghargai apa yang telah menjadi keputusan hakim.
"Kami selaku tim kuasa hukum mengapresiasi serta menghormati terkait putusan pada hari ini, yaitu yang menjatuhkan pidana percobaan selama 1 tahun," ujar Rhaditya Putra Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10).
Dalam kesempatan itu, Rhaditya juga mengungkapkan fakta persidangan bahwa ternyata yang melaporkan kliennya ke ranah hukum adalah sosok Jimmy Budhijanto atau yang banyak dikenal orang sebagai pengusaha mobil mewah.
"Bukan seorang yang bernama Rizky Ayu Jessica seperti yang selama ini beredar di masyarakat," ungkapnya.
Tak hanya itu lanjut Rhaditya, kliennya di pengadilan juga tidak terbukti pernah menguasai 193 tas mewah sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU.
"Tas tersebut nyatanya kan dikuasai oleh Fonny Kurniadjaja, pihak yang tidak diikutsertakan dalam peristiwa hukum ini," terangnya.
Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis percobaan selama 1 tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait SIUP
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya