Terdakwa Penipuan Tas Mewah Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Ungkap Fakta
"Klien kami juga terbukti tidak pernah merugikan korban. Bahkan klien kami yang menjadi korban karena sudah memberi uang muka sebesar dua miliar lima
ratus juta rupiah," pungkas Rhaditya.
Kasus ini berawal dari adanya jaminan bisnis tas bermerek sebesar Rp 18 miliar melalui surat pernyataan hutang yang akhirnya tidak terealisasikan pembayarannya.
Terdakwa Shirly Prima Gunawan memberikan bilyet giro atau giro kosong atau ditolak oleh otoritas Bank.
Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami kerugian sebanyak 17 tas branded dengan merek Dior, Hermes, Chanel dan lainnya sesuai yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Perkara Pidana Nomor 136/Pid.B/2023/PN. JKT SEL.
Perkara ini menyebabkan korban mengalami kerugian secara materill dan imateriil. (dil/jpnn)
Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis percobaan selama 1 tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait SIUP
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Baim Wong Kembali Ungkap Kasus Penipuan yang Mencatut Namanya
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie