Terdakwa Penusuk Prada Yanuar Setiawan Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 01 Agustus 2017 – 12:29 WIB
"Unsur Pasal 338 KUHP itu karena terdakwa adalah pelaku utama penusukan, "terang Jaksa Citra Mayasari.
Sementara untuk tiga terdakwa lain, Jaksa IGAA Fitria Candrawati, dkk mendakwa KCA, IC, dan KTS dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa Dewa Komang DA yang didampingi penasehat hukum I Gusti Agung Dian Hendrawan tidak mengajukan eksepsi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi, "ujar Agung Dian.
Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan, Kamis (3/7) dengan agenda pemeriksaan saksi.
(rb/pra/mus/JPR)
Penganiaya yang mengakibatkan tewasnya siswa Secata Dikjur Infanteri, Singaraja, Prada Yanuar Setiawan, 20 kini mulai menjalani sidang Pengadilan
Redaktur & Reporter : Arwan
BERITA TERKAIT
- Penusuk Anggota TNI AD Pratu Sahdi Beri Pengakuan Penting kepada Polisi
- Ternyata Ini Pekerjaan Penusuk Anggota TNI AD Pratu Sahdi, Tak Disangka
- Penusuk yang Menewaskan Anggota TNI AD Pratu Sahdi Ditangkap!
- Penusuk Anggota TNI Ini Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi, nih Tampangnya
- Aksi Sadis Geng Motor, Prada Yanuar Ditusuk, Wajah Rekannya Dikencingi
- Otak Pembunuhan Prada Yanuar Diancam 15 Tahun Penjara