Terdakwa Penusuk Prada Yanuar Setiawan Dijerat Pasal Berlapis

Terdakwa Penusuk Prada Yanuar Setiawan Dijerat Pasal Berlapis
Terdakwa DKDA (ditutupi) saat akan menjalani sidang perdana pembunuhan anggota TNI di PN Denpasar, Senin (31/7). Foto AGUNG BAYU/BALI EXPRESS/JPNN.com

"Unsur Pasal 338 KUHP itu karena terdakwa adalah pelaku utama penusukan, "terang Jaksa Citra Mayasari.

Sementara untuk tiga terdakwa lain, Jaksa IGAA Fitria Candrawati, dkk mendakwa KCA, IC, dan KTS dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa Dewa Komang DA yang didampingi penasehat hukum I Gusti Agung Dian Hendrawan tidak mengajukan eksepsi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, "ujar Agung Dian.

Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan, Kamis (3/7) dengan agenda pemeriksaan saksi.

(rb/pra/mus/JPR)


Penganiaya yang mengakibatkan tewasnya siswa Secata Dikjur Infanteri, Singaraja, Prada Yanuar Setiawan, 20 kini mulai menjalani sidang Pengadilan


Redaktur & Reporter : Arwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News