Terdakwa Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara
Selasa, 16 Juni 2020 – 22:03 WIB
"Masih sidang daring. Saat ini, posisi terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Gunung Sindur," beber dia. (mg10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto, dituntut 16 tahun hukuman penjara dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/6).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ditusuk Teroris, Wiranto Dapat Ganti Rugi dari Negara, Sebegini Nilainya
- Sidang Perdana Kasus Penusukan Eks Menko Polhukam Wiranto Digelar Hari Ini
- Alhamdulilah, Pak Wiranto Sudah Keluar dari RSPAD
- Wiranto Ditusuk, Inas: Ideologi Penyimpangan Ajaran Islam itu Nyata
- Menkes Kaget Banyak Polisi Datang Dipimpin Kapolres
- Nyinyir Soal Penusukan Wiranto, Jerinx SID Dilaporkan ke Polisi