Terdakwa Penyiram Air Keras Satpam UIN Dituntut 11 Tahun Penjara
Kamis, 02 September 2021 – 23:10 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Upah tersebut, diberikan oleh Devi Suceng (DPO) pada pelaku, dengan maksud membuat korban Aminudin cacat fisik. Atas perbuatan para pelaku, Aminuddin mengalami luka bakar parah pada bagian wajah dan dadanya. (Fdl/sumeks.co)
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap satpam Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang Riki Septriawan, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall