Terdakwa Penyiram Air Keras Satpam UIN Dituntut 11 Tahun Penjara

Terdakwa Penyiram Air Keras Satpam UIN Dituntut 11 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Upah tersebut, diberikan oleh Devi Suceng (DPO) pada pelaku, dengan maksud membuat korban Aminudin cacat fisik. Atas perbuatan para pelaku, Aminuddin mengalami luka bakar parah pada bagian wajah dan dadanya. (Fdl/sumeks.co)

Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap satpam Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang Riki Septriawan, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News