Terdakwa Penyuap Hakim: Saya Menyesal
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa pemberi suap ke dua hakim dan panitera PN Jakpus itu mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya menyesal atas perbuatan saya, meski tidak semua isi dakwaan benar. Masalah ini memisahkan saya dengan keluarga dan anak saya yang masih kecil," ujar Raoul di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/10).
Saat ditemui usai sidang, Raoul tidak menjabarkan perbuatan yang dia sesali. Raoul juga membantah telah berkomunikasi dengan dua hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
"Itu tidak ada, kalian ikuti jadwal persidangan saja, masalah ini sudah cukup berat buat saya ya," ujar Raoul.
Raoul didakwa menyuap dua Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar SGD 28 ribu. Uang tersebut diberikan melalui panitera PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso.
Suap diberikan untuk memengaruhi putusan hakim atas perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada yang ditanganinya. Perkara yang dimaksud adalah gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono, dan Carey Ticoalu.(Put/jpg/chi/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa penuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian