Terdakwa Penyuap Mensos Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Harry Van Sidabukke dituntut empat tahun penjara karena diduga menyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara. Harry juga dituntut untuk dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) Mohammad Nur Azis mengatakan, Harry dinilai terbukti menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4).
Jaksa juga memiliki pertimbangan dalam melayangkan tuntutannya kepada Harry.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Harry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perbuatan Harry, lanjut jaksa, dilakukan di tengah bencana nasional atau Covid-19.
"Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," ucap jaksa.
Seperti diketahui, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke. Jaksa menilai Harry terbukti menyuap Juliari P Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial.
- Tok! Anak Buah Juliari Batubara Divonis 7 Tahun
- Kubu Juliari Sebut Matheus Joko Tak Pantas Jadi JC, Ini Alasannya
- M Iqbal Diminta Berkontribusi oleh Anak Buah Juliari, Apa yang Diberikannya?
- Para Saksi Sebut Fee Bansos Ratusan Juta Mengalir ke Matheus Joko bukan Juliari
- Inilah Pengakuan Daning Saraswati, Sosok yang Dibelikan Rumah Mewah dan Mobil oleh Anak Buah Juliari
- Kubu Juliari Buka-bukaan soal Istri Muda dalam Pusaran Kasus Bansos