Terdakwa Penyuap Rudi Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa KPK
jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penasihat hukum bagi terdakwa penyuap Rudi Rubiandini itu menganggap dakwaan harusnya batal demi hukum.
"Mohon kepada majelis hakim agar berkenan memberikan keputusan menyatakan menerima eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK adalah batal demi hukum," kata penasihat hukum Meris, Otto Hasibuan saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9).
Penasihat hukum menilai jaksa tidak dapat menguraikan secara cermat unsur delik Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Delik ini terkait unsur memberi atau menjajikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Otto menyinggung pemberian uang USD 522.500 kepada Deviardi alias Ardi yang dikenal sebagai pelatih golf bagi mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini,. Uang itu akan diberikan ke Rudi.
Otto menganggap Ardi bukanlah orang yang masuk dalam kualifikasi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Otto juga menilai jaksa tidak menjelaskan kapan dan bagaimana cara Ardi menyerahkan uang kepada Rudi. Karena itu, menurutnya, dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap.
"Maka menurut kami dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," tandas Otto.
Meris didakwa memberikan suap kepada Rudi Rubiandini yang kala itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas sebesar USD 522.500 melalui Ardi. Uang itu diberikan supaya Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas bagi PT KPI kepada menteri energi dan sumber daya mineral.
Perbuatan itu dilakukan Meris dilakukan bersama-sama dengan Komisaris Utama PT KPI, Marihad Simbolon pada kurun waktu antara bulan Maret 2013 sampai tanggal 3 Agustur 2013. Lokasi penyerahan antara lain di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat, Cafe Nanini Plaza Senayan, Restoran McDonald Kemang Jakarta Selatan, dan parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng Jakarta Pusat.
JAKARTA - Tim penasihat hukum Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024