Terdakwa Penyuap Rudi Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa KPK
Kamis, 18 September 2014 – 12:01 WIB
Menurut JPU, perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban Rudi sebagaiman diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 dan Pasal 4 angka 6 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Sumpah Jabatan Kepala SKK Migas. (gil/jpnn)
JAKARTA - Tim penasihat hukum Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila