Terdakwa Perkara Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara
jpnn.com - AMBON - Seorang terdakwa perkara narkoba yang merupakan residivis Abdulhaji Balubun divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Terdakwa juga divonis denda Rp 1 miliar.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," kata majelis hakim yang diketuai Harris Tewa didampingi hakim anggota, Wilson Shriver dan Ismael Wael, di PN Ambon, Rabu (5/4).
Putusan majelis hakim lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Lilia Heluth.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama delapan tahun penjara.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata majelis hakim, tidak tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Di lain pihak, terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama.
Majelis hakim juga menyebut terdakwa sudah menyatakan insaf pada kasus pertama.
Terdakwa perkara narkoba yang merupakan residivis Abdulhaji Balubun divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon
- Seusai Gantung Sepatu, Eks Pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman Jadi Pengedar Narkoba
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan