Terdakwa Perkara Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara
jpnn.com - AMBON - Seorang terdakwa perkara narkoba yang merupakan residivis Abdulhaji Balubun divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Terdakwa juga divonis denda Rp 1 miliar.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," kata majelis hakim yang diketuai Harris Tewa didampingi hakim anggota, Wilson Shriver dan Ismael Wael, di PN Ambon, Rabu (5/4).
Putusan majelis hakim lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Lilia Heluth.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama delapan tahun penjara.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata majelis hakim, tidak tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Di lain pihak, terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama.
Majelis hakim juga menyebut terdakwa sudah menyatakan insaf pada kasus pertama.
Terdakwa perkara narkoba yang merupakan residivis Abdulhaji Balubun divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu