Terdakwa Perkara Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara
Rabu, 05 April 2023 – 21:00 WIB

Residivis kasus narkoba Abdulhaji Balubun dihukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (5/4/2023). ANTARA/Daniel
Namun, kenyataannya yang bersangkutan mengulangi perbuatan tersebut sehingga hukumannya lebih berat 2 tahun daripada tuntutan jaksa.
Adapun yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan di pengadilan.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum karena tidak hadir dalam persidangan, langsung menyatakan banding.
Terdakwa Abdulhaji Balubun ditahan polisi atas kepemilikan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja kering seberat tujuh gram. (antara/jpnn)
Terdakwa perkara narkoba yang merupakan residivis Abdulhaji Balubun divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Irjen Herry Berkomitmen Bersihkan Jajaran Polda Riau yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba