Terdakwa Perkara Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara
Rabu, 05 April 2023 – 21:00 WIB
Namun, kenyataannya yang bersangkutan mengulangi perbuatan tersebut sehingga hukumannya lebih berat 2 tahun daripada tuntutan jaksa.
Adapun yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan di pengadilan.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum karena tidak hadir dalam persidangan, langsung menyatakan banding.
Terdakwa Abdulhaji Balubun ditahan polisi atas kepemilikan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja kering seberat tujuh gram. (antara/jpnn)
Terdakwa perkara narkoba yang merupakan residivis Abdulhaji Balubun divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum