Terdakwa Prostitusi Online yang Digerebek Andre Rosiade Divonis 5 Bulan Penjara
Jumat, 18 September 2020 – 20:04 WIB
Tanpa pikir panjang, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Riefi Nadra, Devie Diany, Inne Sari Dewi Cs menyatakan menerima putusan tersebut.
"Keputusan untuk menerima putusan itu setelah kami minta pendapat dengan terdakwa dan dia (terdakwa) menerima putusan tersebut," kata Riefi.
Terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan NN dan AS berawal dari penggerebekan oleh jajaran Polda Sumbar bersama Andre Rosiade di sebuah hotel di Kota Padang, Minggu (26/1) lalu.(Ant/jpnn)
NN dan AS selaku terdakwa menerima novis hukuman yang diputuskan majelis hakim PN Kelas I Padang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Andre Rosiade Bertemu Jokowi Menjelang Pertandingan Antara Timnas Indonesia Vs Laos
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9
- Sineas Kota Padang Sangat Antusias Mengikuti Workshop Fesbul
- Tinjau Tes CPNS Kemenkumham di Padang, Anna: Jangan Percaya Pihak yang Berjanji Bisa Meluluskan
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Mayat di Sitinjau Lauik Padang Diduga Korban Pembunuhan