Terdakwa Pungli di Kantor Penimbangan Cekik Divonis 7 Tahun Penjara

jpnn.com - DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa perkara pungutan liar di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana, I Made Dwi Jati Arya Negara (49).
I Made Dwi Jati yang merupakan Koordinator Satuan Pelayanan di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana, juga dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa diharuskan untuk membayar uang pengganti Rp 2.521.484.999.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.
Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Heriyanti beserta anggota Soebekti dan Nelson dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Denpasar, Bali, Jumat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Heriyanti.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Terdakwa pungli di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana, I Made Dwi Jati Arya Negara divonis 7 tahun
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak