Terdakwa Pungli Tsunami Selat Sunda Divonis Ringan
Rabu, 02 Oktober 2019 – 23:07 WIB
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, ketiga terdakwa menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU Kejati Banten masih belum memutuskan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut."Pikir-pikir yang mulia," kata Erlangga. (darjat)
Tiga terdakwa pungli ke korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, dan lebih ringan dari tuntutan JPU.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Waduh! BMKG Sebut Tsunami Akibat Gempa Megathrust Selat Sunda Bisa Sampai Jakarta
- Selama Libur Natal Jumlah Kendaraan di Tol Tangerang-Merak Naik 6,88 Persen
- Korban Tsunami Pandeglang Akhirnya Dapat Bantuan dari Kemensos
- NU Peduli Salurkan Bantuan Perahu untuk Nelayan Terdampak Tsunami Selat Sunda
- Dua Oknum ASN Pelaku Pungli Dihukum 14 Bulan Penjara
- Kawasan Wisata Tanjung Lesung Mulai Bangkit, ke Sana Yuuuk