Terdakwa Rudapaksa Anak Kandung Dituntut 20 Tahun Penjara
jpnn.com - AMBON - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon supaya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jefry Tuhalauruw alias Stevi atas dakwaan melakukan rudapaksa secara berlanjut terhadap anak kandung di bawah umur.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata JPU Beatrix Novi Temar di Ambon, Senin (27/2).
Tuntutan JPU disampaikan di hadapan Majelis Hakim PN Ambon yang dipimpin Helmin Somaly dan didampingi dua hakim anggota.
Sebelumnya, terdakwa bercerai dengan istrinya.
Mantan istri terdakwa pulang ke Sidoarjo, Jawa Timur, bersama korban yang saat itu masih berusia 4 tahun.
Korban dikembalikan ke Ambon untuk tinggal bersama terdakwa saat sudah berusia 9 tahun.
Rudapaksa terhadap korban dilakukan pertama kali pada 2020, atau saat anak kandungnya berusia 10 tahun.
Perbuatan terdakwa yang berlangsung di dalam kamar rumah mereka ini, kata JPU, disertai ancaman agar tidak diberitahukan kepada orang lain sehingga korban merasa malu dan trauma.
Terdakwa rudapaksa terhadap anak kandung dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon.
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13
- Kasus Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Jadi Atensi Bareskrim