Terdakwa Rudapaksa Anak Kandung Dituntut 20 Tahun Penjara
Senin, 27 Februari 2023 – 20:40 WIB
![Terdakwa Rudapaksa Anak Kandung Dituntut 20 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/02/27/pengadilan-negeri-ambon-antaradaniel-va07e-rls6.jpg)
Pengadilan Negeri Ambon. ANTARA/Daniel
Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa, Robert Lesnussa, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU. Hal ini karena kliennya tidak melakukan perbuatan itu.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan majelis. (antara/jpnn)
Terdakwa rudapaksa terhadap anak kandung dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13
- Kasus Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Jadi Atensi Bareskrim