Terdakwa Ruislag Kantor Bupati Lobar Dibantarkan
Senin, 03 November 2008 – 13:02 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar ternyata sejak Jumat malam (malam Sabtu, 31/10) sekitar pukul 20.00 WIB masuk Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jalan Kyai Maja, Jakarta Selatan (Jaksel). Sehingga, terdakwa H Iskandar tak bisa menghadiri persidangan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Senin (3/11). Awalnya, kata Haeri, Karutan Mabes Polri AKP Bayu Nusantara akan membawa terdakwa H Iskandar berobat ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Tapi, berhubung saat itu kondiri jalan raya lagi macet menuju RS Polri Kramat Jati, akhirnya dialihkan ke RS Pusat Pertamina.
Penasehat Hukum terdakwa H Iskandar, Haeri Parani didampingi rekannya Muhammad Iskandar saat dikonfirmasi sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Tipikor membenarkan kalau kliennya masuk rumah sakit.
Baca Juga:
"Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Mabes Polri, AKP Bayu Nusantara menelepon saya pada Jumat malam (malam Sabtu, 31/11) sekitar pukul 20.00 WIB lewat beberapa menit melalui Handphone (HP) ajudannya memberitahukan kalau pak Iskandar saat ini lagi jatuh sakit, sehingga segera membawanya ke rumah sakit," kata Haeri Parani.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar ternyata sejak Jumat malam (malam Sabtu, 31/10) sekitar pukul
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha