Terdakwa Sabu-Sabu 10 Kg di Jambi Bakal Mati di Tangan Regu Tembak

Terdakwa Sabu-Sabu 10 Kg di Jambi Bakal Mati di Tangan Regu Tembak
Pengadilan Negeri Jambi memvonis terdakwa narkotika, dua hukuman mati dan satu seumur hidup, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/HO-Pengadilan Negeri Jambi)

jpnn.com, JAMBI - Sukardi dan Asril, terdakwa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram divonis hukuman mati.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban di Pengadilan Negeri Jambi.

"Menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa," kata Dominggus Silaban di Jambi, Selasa.

Berbeda dengan Sukardi dan Asril, terdakwa lain Deri Saputra divonis penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tuntutan jaksa.

Hakim memutuskan dalam perkara ini tidak ada satupun perbuatan yang meringankan terdakwa.

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara seumur hidup.

Kasus ini terungkap pada Oktober 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.

Sukardi dan Asril, terdakwa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram divonis hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News