Terdakwa Saling Menyalahkan di Depan Majelis Hakim
jpnn.com, TARAKAN - Adam, Aziz, dan Rustam duduk di kursi pesakitan karena mencuri di kawasan milik Lantamal XIII, Tarakan, Mei lalu.
Aksi Adam dkk menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Mereka akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (31/8).
Sidang berjalan menarik. Ketiganya saling menyalahkan di hadapan majelis hakim
“Saya tidak tahu, Bu, kalau kejadian itu adalah pencurian. Saya hanya diajak sama Azis. Karena katanya Azis itu barang adalah punya bosnya,” tutur Rustam.
Tidak terima dengan perkataan Rustam, Azis yang merasa disudutkan melontarkan membantah dan menyerang balik sahabatnya itu.
“Enak saja kamu menuduh. Orang kamu yang ajak saya dan alat pencurian itu juga kamu yang bawa. Namun, yang menjadi otak pencurian ini adalah Adam, Bu. Karena dia sebelumnya tinggal di situ,” balas Azis.
Merasa takut disalahkan seorang diri, Adam pun balik menuduh temannya.
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat
- Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meriahkan Turnamen KJA Open 2023
- Tok, Pembunuh Arya Gading Ramadhan Dihukum Mati
- Wanita Muda asal Sukabumi Tewas di Tarakan, Leher Terlilit Kabel