Terdakwa Saling Menyalahkan di Depan Majelis Hakim
Jumat, 01 September 2017 – 20:30 WIB
“Saya mana pernah mengajak mereka mencuri, Bu. Sebab, saya sebelum mereka datang saya hidup nyaman di situ. Cuma lantaran merasa barang di sana banyak yang tidak terpakai, makanya mereka datang mencuri dan mengajak saya,” beber Adam.
Baca Juga:
Majelis hakim pun mengamuk dan menyemprot ketiga pencuri itu.
“Sudah diam kalian! Kalian ini sudah mencuri terus saling tuduh lagi kenapa juga tidak mengaku. Mau saya tambah hukumannya?” kata Ketua Majelis Hakim Kurniasari.
Dalam sidang itu diputuskan Aziz dkk melanggar pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. (osa)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat
- Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meriahkan Turnamen KJA Open 2023
- Tok, Pembunuh Arya Gading Ramadhan Dihukum Mati
- Wanita Muda asal Sukabumi Tewas di Tarakan, Leher Terlilit Kabel