Terdakwa Sengketa Tanah di Cakung Mengaku Diintimidasi Oknum Swasta
Selasa, 17 November 2020 – 23:20 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Kami menghargai dan menghormati atas tuntutan tersebut, akan tetapi kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan atau membebaskan klien kami Pak Paryoto dari segala macam tuntutan JPU," tutup Warda. (dil/jpnn)
Terdakwa kasus sengketa tanah di Cakung, Paryoto mengakui adanya seseorang yang telah mengintervensi dirinya dalam proses pemeriksaan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK