Terdakwa Sengketa Tanah di Cakung Mengaku Diintimidasi Oknum Swasta

Terdakwa Sengketa Tanah di Cakung Mengaku Diintimidasi Oknum Swasta
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Kami menghargai dan menghormati atas tuntutan tersebut, akan tetapi kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan atau membebaskan klien kami Pak Paryoto dari segala macam tuntutan JPU," tutup Warda. (dil/jpnn)

Terdakwa kasus sengketa tanah di Cakung, Paryoto mengakui adanya seseorang yang telah mengintervensi dirinya dalam proses pemeriksaan


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News