Terdakwa Simulator Diganjar 8 Tahun Penjara

Terdakwa Simulator Diganjar 8 Tahun Penjara
Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Simulator SIM R2 dan R4, Dirut PT CMMA Budi Susanto. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri, Budi Susanto divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Budi Susanto selama delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1).

Selain itu, Budi diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar, dengan ketentuan jika tidak dikembalikan seminggu setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi itu akan disita.

"Jika hasil sitaan tidak cukup maka dipidana penjara selama dua tahun," kata Budi.

Hakim menyatakan, Budi terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam memberikan keputusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Anak dan istri Budi ikut menonton persidangan Budi. Usai mendengarkan vonis, Budi menyatakan pikir-pikir. Hal senada disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Vonis Budi lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Budi dihukum selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Budi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 88.436.926.695. (gil/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri, Budi Susanto


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News