Terdakwa Simulator SIM Menyesal Jalankan Perintah Atasan
Senin, 30 Maret 2015 – 17:53 WIB
Selaku PPK, Didik dinilai tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara benar sehingga terjadi penggelembungan dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan membiarkan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto menyusun spesifikasi teknis.
Didik juga dianggap membiarkan Budi Susanto menyusun skenario dengan menyiapkan beberapa perusahaan dijadikan peserta lelang dengan meminjam namanya.
Atas perbuatannya, Didik disangkakan melanggar dakwaan primer, pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo menyesal menerima tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan simulator
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar