Terdakwa SPPD Fiktif Konawe Dituntut 1,6 Tahun
Kamis, 01 November 2012 – 07:42 WIB
KENDARI - Jaksa penuntut umum (JPU) Moh.Kasad, SH. kasus dugaan korupsi SPPD fiktif bendahara sekretariat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Yuniartin akhirnya dibacakan. Maklum agenda pembacaan tuntutan, sudah tiga kali tertunda dengan alasan belum siapnya berkas tuntutan dari JPU asal Kejari Konawe ini. Akan tetapi dalam dakwaan subsider JPU menilai terdakwa Yuniartin terbukti secara sah melakukan tindak pinda korupsi dengan menguntungkan diri sendiri atau kooperasi dengan cara menyalahgunakan jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.
Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang digelar pada PN Kendari, dipimpin ketua majelis hakim Moch. Mawardi, SH yang didamping dua hakim anggota masing-masing Syamsul Bahri,SH dan Koesdarwanto,SH.
Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa terdakwa Yuniartin tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 sehingga dia bebas dari dakwaan primer.
Baca Juga:
KENDARI - Jaksa penuntut umum (JPU) Moh.Kasad, SH. kasus dugaan korupsi SPPD fiktif bendahara sekretariat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Yuniartin
BERITA TERKAIT
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Ditarget Dua Pekan, Nana Sudjana Gerak Cepat Selesaikan Pemblokiran Rekening UD Pramono
- Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen