Terdakwa SPPD Fiktif Konawe Dituntut 1,6 Tahun
Kamis, 01 November 2012 – 07:42 WIB
KENDARI - Jaksa penuntut umum (JPU) Moh.Kasad, SH. kasus dugaan korupsi SPPD fiktif bendahara sekretariat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Yuniartin akhirnya dibacakan. Maklum agenda pembacaan tuntutan, sudah tiga kali tertunda dengan alasan belum siapnya berkas tuntutan dari JPU asal Kejari Konawe ini. Akan tetapi dalam dakwaan subsider JPU menilai terdakwa Yuniartin terbukti secara sah melakukan tindak pinda korupsi dengan menguntungkan diri sendiri atau kooperasi dengan cara menyalahgunakan jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.
Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang digelar pada PN Kendari, dipimpin ketua majelis hakim Moch. Mawardi, SH yang didamping dua hakim anggota masing-masing Syamsul Bahri,SH dan Koesdarwanto,SH.
Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa terdakwa Yuniartin tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 sehingga dia bebas dari dakwaan primer.
Baca Juga:
KENDARI - Jaksa penuntut umum (JPU) Moh.Kasad, SH. kasus dugaan korupsi SPPD fiktif bendahara sekretariat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Yuniartin
BERITA TERKAIT
- Bus Milik Pemkab Cianjur Terguling di Cikidang, Belasan Orang Luka
- Tertimbun Tanah Longsor, Seorang Warga di Bima Ditemukan Meninggal Dunia
- Gelar Aksi Damai, Honorer di Mukomuko Tolak Dijadikan PPPK Paruh Waktu
- Seorang Warga yang Terseret Banjir di Bima Ditemukan Meninggal Dunia
- TNI AL Bersama Basarnas Tanjung Pinang Temukan Kapal yang Hilang Kontak
- Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Warga di Bandung Kesulitan Memenuhi Kebutuhan