Terdakwa Suap Akui Ada Uang untuk Kakanwil Pajak DKI
Senin, 10 April 2017 – 12:12 WIB
Jaksa menyatakan Mohan terbukti menyuap Handang dengan uang USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar dari Rp 6 miliar yang dijanjikan. Karenanya JPU meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.(put/jpg/boy/jpnn)
Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair mengakui uang suap terkait pengurusan pajak perusahaannya PT EKP juga termasuk untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Jebloskan Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam ke Rutan
- PT Jhonlin dan Bank Panin Tunggu Waktu Saja, Sudah Ada Bukti Suap ke Pejabat Pajak
- Fakta Baru Persidangan, Eks Pejabat DJP Mengaku Terima Suap dari Perusahaan Haji Isam
- Saksi Beber Cara Transaksi Suap dari Perusahaan Haji Isam ke Pejabat Pajak
- KPK Ungkap Kode Unik Ini di Kasus Suap Pajak PT Gunung Madu Plantations
- Terima Suap terkait Pajak Perusahaan Haji Isam, Pejabat DJP Dihukum Sebegini