Terdakwa Suap Akui Dana Talangan Untuk Biayai Menpora
Rabu, 16 November 2011 – 22:33 WIB

Terdakwa Suap Akui Dana Talangan Untuk Biayai Menpora
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Semenpora) Wafid Muharam yang menjadi terdakwa suap proyek Wisma Atlet SEA Games, menegaskan bahwa dana talangan yang diperolehnya dari sejumlah pihak termasuk anak buah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, digunakan untuk operasional di Kemenpora. Menurut Wafid, dana-dana talangan itu juga untuk membiayai kegiatan operasional Menpora Andi Malarangeng.
Hal itu disampaikan Wafid pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/11). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, Wafid menuturkan bahwa membiayai kegiatan kementrian dengan dana talangan sudah lazim dan berlangsung sejak lama.
"Yang saya tahu wakta saya di Asdep (Asisten Deputi) pun saya minjem juga. Waktu saya Karo Umum, baru terasa ternyata besar pinjaman-pinjaman itu. Honorarium untuk staf di kantor pun juga pakai uang pinjaman itu. Jadi relatif sudah cuku lama," ujar Wafid.
Ia mengaku terpaksa mencari pinjaman karena dana APBN belum cair, sementara kegiatan kementrian harus sudah direalisasikan. Karenanya Wafid juga mengaku sempat memberi peringatan ke Menpora.
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Semenpora) Wafid Muharam yang menjadi terdakwa suap proyek Wisma Atlet SEA Games,
BERITA TERKAIT
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang
- Mensos Sebut 53 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi
- Tips Parenting dari Shahnaz Haque untuk Anak-Anak Indonesia
- Survei LPI, Boni Hargens: Jokowi Tepat Jadi 'Penasihat Agung' Presiden Prabowo