Terdakwa Suap Akui Dana Talangan Untuk Biayai Menpora
Rabu, 16 November 2011 – 22:33 WIB

Terdakwa Suap Akui Dana Talangan Untuk Biayai Menpora
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Semenpora) Wafid Muharam yang menjadi terdakwa suap proyek Wisma Atlet SEA Games, menegaskan bahwa dana talangan yang diperolehnya dari sejumlah pihak termasuk anak buah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, digunakan untuk operasional di Kemenpora. Menurut Wafid, dana-dana talangan itu juga untuk membiayai kegiatan operasional Menpora Andi Malarangeng.
Hal itu disampaikan Wafid pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/11). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, Wafid menuturkan bahwa membiayai kegiatan kementrian dengan dana talangan sudah lazim dan berlangsung sejak lama.
"Yang saya tahu wakta saya di Asdep (Asisten Deputi) pun saya minjem juga. Waktu saya Karo Umum, baru terasa ternyata besar pinjaman-pinjaman itu. Honorarium untuk staf di kantor pun juga pakai uang pinjaman itu. Jadi relatif sudah cuku lama," ujar Wafid.
Ia mengaku terpaksa mencari pinjaman karena dana APBN belum cair, sementara kegiatan kementrian harus sudah direalisasikan. Karenanya Wafid juga mengaku sempat memberi peringatan ke Menpora.
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Semenpora) Wafid Muharam yang menjadi terdakwa suap proyek Wisma Atlet SEA Games,
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin