Terdakwa Suap DPID Bagi-Bagi Keuntungan
Rabu, 07 November 2012 – 02:44 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara suap ke Banggar DPR RI, Fadh el Fouz ternyata kesulitan saat mengurus dan mengusahakan agar tiga daerah yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Benar Meriah masuk dalam daftar penerima Dana Penyesuaian Infratsruktur Daerah (DPID). Sebelum meminta bantuan Harris Andi Surahman, Fadh terlebih dahulu meminjam uang pada tiga rekannya yaitu Zamzami, Zulbaharsyah dan Taufik Reza. "Saya sudah sering pinjamkan uang pada Fadh, karena dia masih baru. Kalau dia dapat untung, saya dikasih juga. Jadi dia kembalikan sekalian dengan bagi untungnya," aku Zamzami.
Pada Zamzami yang sesama kader Golkar, Fahd pernah meminjam uang hingga mencapai Rp7 miliar. ”Saya pernah pinjami uang untuk Fahd secara bertahap totalnya Rp7 miliar pada bulan Oktober 2010 dan 1011 tahun 2010 lalu. Uang itu menurut Fahd untuk kontribusi baju partai di daerah atau bawa artis ke daerah dan alasan lain untuk urus proyek,” ujar Zamzami saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11) malam.
Baca Juga:
Namun Zamzami mengaku tak tahu jika tujuan peminjaman uang itu untuk mengurus alokasi DPID. "Wah uang tujuh miliar kan tidak sedikit. Banyak banget itu, masa saudara tidak tahu uang itu untuk apa? Kasih pinjam orang uang sebanyak itu, masa enggak tahu tujuannya?" tanya hakim Pangeran Napitupulu pada Zamzami.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa perkara suap ke Banggar DPR RI, Fadh el Fouz ternyata kesulitan saat mengurus dan mengusahakan agar tiga daerah yaitu Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam