Terdakwa Suap DPID Bagi-Bagi Keuntungan

Terdakwa Suap DPID Bagi-Bagi Keuntungan
Terdakwa Suap DPID Bagi-Bagi Keuntungan
JAKARTA - Terdakwa perkara suap ke Banggar DPR RI, Fadh el Fouz ternyata kesulitan saat  mengurus dan mengusahakan agar tiga daerah yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Benar Meriah masuk dalam daftar penerima Dana Penyesuaian Infratsruktur Daerah (DPID). Sebelum meminta bantuan Harris Andi Surahman, Fadh terlebih dahulu meminjam uang pada tiga rekannya yaitu Zamzami, Zulbaharsyah dan Taufik Reza.

Pada Zamzami yang sesama kader Golkar, Fahd pernah meminjam uang hingga mencapai Rp7 miliar. ”Saya pernah pinjami uang untuk Fahd secara bertahap totalnya Rp7 miliar pada bulan Oktober 2010 dan 1011 tahun 2010 lalu. Uang itu menurut Fahd untuk kontribusi baju partai di daerah atau bawa artis ke daerah dan alasan lain untuk urus proyek,” ujar Zamzami saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11) malam.

Namun Zamzami mengaku tak tahu jika tujuan peminjaman uang itu untuk mengurus alokasi DPID. "Wah uang tujuh miliar kan tidak sedikit. Banyak banget itu, masa saudara tidak tahu uang itu untuk apa? Kasih pinjam orang uang sebanyak itu, masa enggak tahu tujuannya?" tanya hakim Pangeran Napitupulu pada Zamzami.

"Saya sudah sering pinjamkan uang pada Fadh, karena dia masih baru. Kalau dia dapat untung, saya dikasih juga. Jadi dia kembalikan sekalian dengan bagi untungnya," aku Zamzami.

JAKARTA - Terdakwa perkara suap ke Banggar DPR RI, Fadh el Fouz ternyata kesulitan saat  mengurus dan mengusahakan agar tiga daerah yaitu Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News