Terdakwa Suap DPID Bagi-Bagi Keuntungan
Rabu, 07 November 2012 – 02:44 WIB
![Terdakwa Suap DPID Bagi-Bagi Keuntungan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Terdakwa Suap DPID Bagi-Bagi Keuntungan
"Ooo…, jadi kamu juga dapat keuntungan ya kalau proyeknya berhasil. Kalau dia berhasil, tapi kalau tidak bagaimana. Uang sebanyak itu bisa mudah saja ya dipinjamkan, tapi tidak tahu tujuan jelas," sambung hakim setengah menyindir mendengar jazaban Zamzami.
Baca Juga:
Pengurus harian di Partai Golkar ini juga mengaku uang yang diberikannya pada Fadh tidak sepenuh berasal dari kantongnya. Uang itu adalah hasil urunan kedua rekan Zamzami, Zulbaharsyah dan Taufik Riza. Terkait pinjaman Zamzami untuk Fadh juga dibenarkan oleh Zul dan Taufik Riza. Mereka juga hadir sebagai saksi dalam sidang Fadh.
”Dana saya dipakai Fadh Rp2,8 miliar pada bulan Agustus dan November tahun 2010. Pinjaman disebutkan untuk keperluan rekan bisnis mengurus proyek di Jakarta,” kata Taufik pada hakim.
Sama seperti Zamzami, Taufik pun mengaku bersedia menggelontorkan dana dalam jumlah besar itu karena Fadh juga membagikan keuntungan. Namun pada peminjaman ini, Fadh ternyata gagal sehingga ia tak bisa memberikan keuntungan pada Zamzami dan Taufik. Kedua orang itu mengaku pun baru tahu Fadh meminjam uang untuk mengurus alokasi DPID setelah putra pedangdut Arafuq itu gagal mendapatkan alokasi.
JAKARTA - Terdakwa perkara suap ke Banggar DPR RI, Fadh el Fouz ternyata kesulitan saat mengurus dan mengusahakan agar tiga daerah yaitu Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Unit Usaha Syariah Bank DKI Siap Dukung Transaksi Perbankan Muhammadiyah DKI Jakarta
- Gempa M 4,4 Guncang Pantura Jateng, Begini Dampaknya
- Survei Indikator Catat Kepuasan Publik kepada Jokowi di Jateng Tembus 82,5 Persen
- Peduli Sesama, KSAL dan Altar 1989 Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Grobogan
- Mensos Risma Kembali Berikan Bantuan Terintegrasi untuk Penanganan Kusta
- Mahasiswi Unnes yang Tewas Kecelakaan Maut di Semarang Tinggal Menunggu Wisuda