Terdakwa Suap DPID Bagi-Bagi Keuntungan
Rabu, 07 November 2012 – 02:44 WIB
"Ooo…, jadi kamu juga dapat keuntungan ya kalau proyeknya berhasil. Kalau dia berhasil, tapi kalau tidak bagaimana. Uang sebanyak itu bisa mudah saja ya dipinjamkan, tapi tidak tahu tujuan jelas," sambung hakim setengah menyindir mendengar jazaban Zamzami.
Baca Juga:
Pengurus harian di Partai Golkar ini juga mengaku uang yang diberikannya pada Fadh tidak sepenuh berasal dari kantongnya. Uang itu adalah hasil urunan kedua rekan Zamzami, Zulbaharsyah dan Taufik Riza. Terkait pinjaman Zamzami untuk Fadh juga dibenarkan oleh Zul dan Taufik Riza. Mereka juga hadir sebagai saksi dalam sidang Fadh.
”Dana saya dipakai Fadh Rp2,8 miliar pada bulan Agustus dan November tahun 2010. Pinjaman disebutkan untuk keperluan rekan bisnis mengurus proyek di Jakarta,” kata Taufik pada hakim.
Sama seperti Zamzami, Taufik pun mengaku bersedia menggelontorkan dana dalam jumlah besar itu karena Fadh juga membagikan keuntungan. Namun pada peminjaman ini, Fadh ternyata gagal sehingga ia tak bisa memberikan keuntungan pada Zamzami dan Taufik. Kedua orang itu mengaku pun baru tahu Fadh meminjam uang untuk mengurus alokasi DPID setelah putra pedangdut Arafuq itu gagal mendapatkan alokasi.
JAKARTA - Terdakwa perkara suap ke Banggar DPR RI, Fadh el Fouz ternyata kesulitan saat mengurus dan mengusahakan agar tiga daerah yaitu Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin