Terdakwa Suap DPID Bagi-Bagi Keuntungan
Rabu, 07 November 2012 – 02:44 WIB
![Terdakwa Suap DPID Bagi-Bagi Keuntungan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Terdakwa Suap DPID Bagi-Bagi Keuntungan
”Setelah dua bulan saya minta uang dikembalikan dan akhirnya dikembalikan dengan dicicil. Zamzami menceritakan proyek itu gagal dan setelah itu saya tahu itu proyek DPID. Tapi semuanya sudah lunas pengembaliannya” papar Taufik.
Dalam hal ini, mereka mengaku tak tahu bahwa Fadh berusaha menyuap anggota Badan Anggaran DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar 5,5 miliar. Uang itu untuk mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya menjadi penerima DPDI. Fahd lalu menyetorkan dana Rp 6 miliar pada Nurhayati lewat Haris Andi Surahman yang disebutnya sebagai staf ahli DPR.(flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap ke Banggar DPR RI, Fadh el Fouz ternyata kesulitan saat mengurus dan mengusahakan agar tiga daerah yaitu Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator Catat Kepuasan Publik kepada Jokowi di Jateng Tembus 82,5 Persen
- Peduli Sesama, KSAL dan Altar 1989 Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Grobogan
- Mensos Risma Kembali Berikan Bantuan Terintegrasi untuk Penanganan Kusta
- Mahasiswi Unnes yang Tewas Kecelakaan Maut di Semarang Tinggal Menunggu Wisuda
- Belasan Ribu Jiwa Terdampak Banjir di Kabupaten Cirebon
- Tanggapan Kepala BLUD Trans Semarang Soal Kecelakaan Maut yang Menewaskan Mahasiswi Unnes