Terdakwa Suap DPID Bagi-Bagi Keuntungan
Rabu, 07 November 2012 – 02:44 WIB
”Setelah dua bulan saya minta uang dikembalikan dan akhirnya dikembalikan dengan dicicil. Zamzami menceritakan proyek itu gagal dan setelah itu saya tahu itu proyek DPID. Tapi semuanya sudah lunas pengembaliannya” papar Taufik.
Dalam hal ini, mereka mengaku tak tahu bahwa Fadh berusaha menyuap anggota Badan Anggaran DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar 5,5 miliar. Uang itu untuk mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya menjadi penerima DPDI. Fahd lalu menyetorkan dana Rp 6 miliar pada Nurhayati lewat Haris Andi Surahman yang disebutnya sebagai staf ahli DPR.(flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap ke Banggar DPR RI, Fadh el Fouz ternyata kesulitan saat mengurus dan mengusahakan agar tiga daerah yaitu Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin