Terdakwa Suap Kemenakertrans Mengaku Dipaksa Banggar

Commitmen Fee Bukan untuk Muhaimin Iskandar

Terdakwa Suap Kemenakertrans Mengaku Dipaksa Banggar
Terdakwa Suap Kemenakertrans Mengaku Dipaksa Banggar
JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua yang menjadi terdakwa perkara suap di Kemenakertrans, Dharnawati, menepis dakwaan tentang commitment fee dana Percepatan Pembangunan Infratsruktur Daerah (PPID) juga untuk Menakertrans Muhaimin Iskandar. Dharnawati menegaskan bahwa uang itu sekali tak ada kaitannya dengan Muhaimin.

Kuasa hukum Dharnawati saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11), menyatakan bahwa Menakertrans sudah mengajukan usulan dana PPID ke Kementrian Keuangan pada April 2011. Sementara perkenalan antara Dharnawati dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, Dadong Irbarelawan baru bulan Juni 2011.

"Bahwa commitmen fee itu dibicarakan beberapa hari setelah perkenalan terdakwa dengan Nyoman dan Dadong. Dengan demikian commitment fee itu tak ada kaitan sama sekali dengan Menakertrans," ujar anggota tim penasihat hukum Dharnawati, Doddy Priambodo.

Dalam esksepsi itu, Dharnawati mengaku berada pada posisi terjepit. Di satu sisi, sebagi pengusaha ingin mendapat proyek PPID di daerah. Namun di sisi lain, Dharnawati juga diminta menyediakan commitment fee sebesar 10 persen. "Atas kondisi itulah sesuai Pasal 48 KUHAP,  terdakwa tak bisa dipidana," ucap Doddy.

JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua yang menjadi terdakwa perkara suap di Kemenakertrans, Dharnawati, menepis dakwaan tentang commitment fee dana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News