Terdakwa Suap Kemenakertrans Mengaku Dipaksa Banggar

Commitmen Fee Bukan untuk Muhaimin Iskandar

Terdakwa Suap Kemenakertrans Mengaku Dipaksa Banggar
Terdakwa Suap Kemenakertrans Mengaku Dipaksa Banggar
"Dia berdalih dengan adanya kebutuhan, katanya untuk pak Menteri. Saya terkecoh di situ," ucapnya.

Sebelumnya Dharnawati didakwa telah menyogok pejabat Kemenakertrans. Perempuan yang selalu mengenakan gamis hitam itu didakwa memberi uang Rp 2,01 miliar untuk meloloskan empat kabupaten di Papua dan Papua Barat sebagai penerima dana PPID  Transmigrasi.

Dharnawati disebut memberi buku tabungan BNI Taplus beserta kartu ATM beserta PIN ke Dadong dan Nyoman. Selanjutnya dari uang Rp 2,01 miliar di dalam rekening Dharnawati, hanya ditarik Rp 1,5 miliar saja.

Namun disebutkan JPU, atas petunjuk Muhaimin maka uang itu disimpan. Sebab, nantinya uang akan diambil oleh orang keperceyaan Muhaimin yang bernama Fauzi.(ara/jpnn)

JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua yang menjadi terdakwa perkara suap di Kemenakertrans, Dharnawati, menepis dakwaan tentang commitment fee dana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News