Terdakwa Suap Kemenakertrans Mengaku Dipaksa Banggar
Commitmen Fee Bukan untuk Muhaimin Iskandar
Rabu, 23 November 2011 – 18:37 WIB
"Dia berdalih dengan adanya kebutuhan, katanya untuk pak Menteri. Saya terkecoh di situ," ucapnya.
Sebelumnya Dharnawati didakwa telah menyogok pejabat Kemenakertrans. Perempuan yang selalu mengenakan gamis hitam itu didakwa memberi uang Rp 2,01 miliar untuk meloloskan empat kabupaten di Papua dan Papua Barat sebagai penerima dana PPID Transmigrasi.
Dharnawati disebut memberi buku tabungan BNI Taplus beserta kartu ATM beserta PIN ke Dadong dan Nyoman. Selanjutnya dari uang Rp 2,01 miliar di dalam rekening Dharnawati, hanya ditarik Rp 1,5 miliar saja.
Namun disebutkan JPU, atas petunjuk Muhaimin maka uang itu disimpan. Sebab, nantinya uang akan diambil oleh orang keperceyaan Muhaimin yang bernama Fauzi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua yang menjadi terdakwa perkara suap di Kemenakertrans, Dharnawati, menepis dakwaan tentang commitment fee dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa