Terdakwa Suap Kemenakertrans Salahkan Menkeu dan Banggar
Rabu, 23 November 2011 – 15:01 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pemberian hadiah di Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, mempersoalkan tidak dijeratnya nama-nama seperti Ali Muchdori, Iskandar Prasojo alias Acos ataupun Sindu Malik. Nyoman yang sebelumnya menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, justru merasa aneh dengan masuknya nama Menkertrans Muhaimin Iskandar dan Djamaludin Malik (Dirjen P2KT) dalam surat dakwaan. Namun jika persetujuan dana PPID itu dipersoalkan, maka semestinya hal itu merupakan kesalahan berjamaah yang melibatkan Menkeu dan Banggar DPR. "Itu adalah kesalahan berjamaah di mana Menkeu dan pimpinan Banggar telah menyetujui kesalahan, atau setidaknya memutihkan (kesalahan) terdakwa Nyoman. Adilkah Nyoman dihukum sementara yang menyetujui pebuatannya tidak dipersalahakan?" tandas Bachtiar.
Hal itu disampaikan Nyoman dalam eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (23/11). "Mengapa Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan (anak buah Nyoman), Abdul Muhaimin Iskandar dan Djamaluddin Malik masuk dalam dakwaan? Bagaimana dengan yang lain?" kata anggota tim pembela Nyoman, Bachtiar Sitanggang saat membacakan eksepsi.
Baca Juga:
Di hadapan majelis yang diketuai Sudjatmiko itu Bachtiar menegaskan bahwa Acos, Ali Muchdori dan Sindu Malik adalah pihak yang memuluskan usulan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi ke Kementrian Keuangan dan Badan Anggaran DPR. Selanjutnya, kesepakatan tentang alokasi dana PPID sebesar Rp 500 miliar diambil oleh Banggar DPR dan Kemenkeu.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pemberian hadiah di Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, mempersoalkan tidak dijeratnya nama-nama seperti Ali Muchdori,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum